Jumat, 23 November 2012


.Dalam 25 tahun terakhir telah terjadi 30 kejadian besar terkait tumpahan 
cyanida di seluruh dunia. Karena tak ada jaminan kecelakaan tidak 
terjadi lagi, khususnya mempertimbangkan cuaca kian ekstrim, maka 
Parlemen Eropa mengumumkan pelarangan penuh penggunaan syanida dalam 
teknologi pertambangan di Eropa.[1]

Sementara itu, di Indonesia, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, 
perusahaan tambang emas Agincourt-G Resources menggunakan cyanida dalam 
kegiatan penambangannya, seperti disebutkan dalam AMDAL perusahaan 
tersebut. Lebih dari itu, perusahaan yang terdaftar di Hongkong ini 
merencanakan pembuangan air limbah tambang ke sungai Batang Toru.

Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT 
Agincourt-G Resources menyatakan bahwa dampak kegiatan penimbunan 
tailing (limbang tambang-red), terhadap pH (keasaman-red), kandungan 
padatan tersuspensi, CN (cyanida-red), SO4, Zn, As, dan Mn kecil 
kemungkinannya secara langsung menimbulkan dampak terhadap manusia. Oleh 
karena air limbah tambang disalurkan ke Sungai Batangtoru yang 
pemanfaatannya tidak digunakan sebagai sumber air minum.”

Informasi dalam RKL-RPL ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. 
Desa-desa sepanjang Sungai Batang Toru memanfaatkan air Sungai Batang 
Toru sebagai air minum. Seperti Desa Telo, Sipente, Hapesong Baru dan 
Lama, Bandar Tarutung, Sibara-bara, Simataniari. Pencantuman informasi 
yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan ini bisa dikategorikan 
sebagai tindakanmemberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan 
informasi, merusak informasi, atau memberikanketerangan yang tidak 
benar. Hal ini merupakan sebuah tindak pelanggaran serius dalam bidang 
perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Terlebih penambangan 
menggunakan cyanida.

Edy Gurning dari LBH Jakarta mendesak Menteri Lingkungan Hidup melakukan 
pengawasan dengan memerintahkan penghentian kegiatan pemasangan pipa air 
limbah tambang ke sungai Batang Toru. Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH 
dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha 
dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah 
daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di 
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyayangkan 
Kementerian Lingkungan Hidup belum mengungkapkan tindakan penyelidikan 
tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan terkait 
dengan informasi palsu di dalam RKL-RPL/AMDAL. Indonesia tidak boleh 
hanya mengejar investasi dari luar negeri, tapi tidak menerapkan aturan 
lingkungan hidup yang lebih melindungi lingkungan, seperti pelarangan 
penggunaan cyanida dalam teknologi pertambangan di Eropa.

Lambok Gurning dari PBHI Jakarta menyatakan warga Batangtoru yang masih 
ditahan Kepolisan Sumatera Utara harus dilepaskan. Warga melakukan 
protes karena aspirasi mereka atas penolakan pembuangan air limbah 
tambang ke Batang Toru tidak pernah diindahkan oleh perusahaan dan 
pemerintah daerah. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan warga 
atas informasi palsu dalam AMDAL yang telah dilaporkan warga pada 
tanggal 26 Juli 2012. Sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak 
lanjut dari Polda Sumatera Utara.

Dyah Paramitha dari ICEL menyayangkan tindakan Bupati Tapanuli Selatan 
yang mengesahkan AMDAL PT Agincourt-G Resources. Sementara itu, Perda 
tentang kelas air Batang Toru belum ditetapkan sampai saat ini.

Hendrik Siregar menyatakan, air sangat penting bagi kehidupan manusia. 
Pembuangan limbah tambang ke sungai adalah tindakan yang pengingkaran 
terhadap hak konstitusi warga terhadap lingkungan yang sehat. 
Perusahaan, pemerintah darah, kepolisian harus menghentikan permainan 
sandiwara dengan meminum air sungai. Mereka hanya bermain “drama satu 
babak”, minum air sungai satu kali untuk menunjukkan meminum air 
tersebut adalah aman. Sementara warga sepanjang Batang Toru setiap hari 
minum, mandi, menangkap ikan darat dari sungai tersebut. Walau limbah 
masih dalam baku mutu, tapi itu tidak menjawab persoalan 
akumulasi/kronis mana kala manusia dan ikan-ikan di sungai minum air 
sungai tersebut setiap hari.

Mohammad Reza dari KruHa menyatakan, air yang baik untuk diminum kian 
terbatas karena banyaknya pencemaran. Menjaga air Sungai Batang Toru 
dari pembuangan air limbah tambang harus menjadi perhatian semua pihak. 
Jangan lagi tambah sungai yang rusak. (selesai)

Kontak media:
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI,081932925700, 
pius.ginting@walhi.or.id
Hendrik Siregar, Jatam, 085269135520, beggy@jatam.org
Dyah Paramita (ICEL), 085717332305, dyahparamita2003@yahoo.com


0 komentar:

Posting Komentar

TV